Selasa, 08 Desember 2015

Pengertian,Ciri-Ciri, Macam-Macam dan Contoh-Contoh Norma







Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Contoh-Contohnya Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma. 

Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 

Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli 

Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut...
  • John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
  • Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  • Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
  • Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
  • Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut... 
  • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
  • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 

Klasifikasi Norma Sosial/Macam-Macam Norma Sosial

Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut... 

1. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya

a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
  • Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma. 
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
  • Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 
c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
  • Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
  • Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
e. Hukum 
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
Contoh Hukum 
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Dilarang mencuri

2. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

a. Norma Agama 
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
  • Melakukan sembahyang kepada tuhan
  • Mengaji 
  • Melaksankan sholat tepat waktu 
  • Melasanakan segala perintah agama
  • Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
b. Norma Kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
  • dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
  • Menghormati orang lain terutama orang tua
  • Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
  • Tidak menfitnah orang lain
  • Selalu menolong orang lain 
c. Norma Kesopanan 
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
  • Tidak meludah disembarang tempat
  • Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
  • Jangan makan sambil berbicara 
  • Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma Kebiasaan 
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
  • Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
  • Mencuci tangan sebelum makan 
  • Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
  • Menggosok gigi setelah makan 
  • Mandi dengan teratur
e. Norma Hukum 
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum 
  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang menerobos lampu merah
  • Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Tidak terlamat masuk sekolah

3. Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
  • Aturan adat istiadat 
  • Aturan dalam keluarga
  • Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
b. Norma Resmi (Formal) 
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
  • UUD 1945
  • Perpu
  • Surat Keputusan 
  • Keputusan Presiden
  • Perda

Fungsi dan Peranan Norma Sosial

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut..
  • Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  • Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
  • Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat



Sumber :  http://www.artikelsiana.com/2015/07/norma-pengertian-macam-macam-contoh-                             contohnya.html

Minggu, 06 Desember 2015

Sejarah Dan Isi konferensi Meja Bundar (KMB)


Konferensi Meja Bundar - Menurut salah satu pernyataan Mr. Moh. Roem dan Dr. Van Royen dalam Perjanjian Roem-Royen maka akan segera dilaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Sebelum dilaksanakan KMB diadakanlah Konferensi Inter - Indonesia antara wkil-wakil Republik Indonesia dengan BFO(Bijenkomst voor Federal Overleg) atau Pertemuan Permusyawaratan Federal. Konferensi ini berlangsung dua kali yakni tanggal 19-22 Juli 1949 di Jakarta. Salah satu keputusan penting dalam Konferensi ini ialah bahwa BFO menyokong tuntutan Republik Indonesia atas penyerahan kedaulatan tanpa ikatan-ikatan politik maupun ekonomi.


Konferensi Meja Bundar dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Konferensi ini merupakan sebuah titik terang bagi bangsa Indonesia untuk diakui kedaulatannya di mata dunia.

Tokoh yang Mengikuti Konferensi Meja Bundar

  • Delegasi Indonesia terdiri dari  Mr. Moh. Roem, Prof.Dr. Mr. Soepomo, dll, dan dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta.
  • Delegasi Belanda dipimpin oleh Van Maarseveen.
  • BFO dipimpin Sultan Hamid II dari Pontianak.
  • UNCI diwakili oleh Chritchley.

Hasil Konferensi Meja Bundar

Pada tanggal 2 November 1949 persetujuan KMB berhasil ditandatangani. Isi dari persetujuan KMB adalah sebagai berikut.
  1. Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat pada akhir bulan Desember 1949.
  2. Mengenai masalah Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu bulan setelah pengakuan kedaulatan.
  3. Antara RIS dan kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia - Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda.
  4. Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda.
  5. Pembentukan angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya.

Dampak Konferensi Meja Bundar

Menurut hasil KMB itu dinyatakan bahawa pada akhir bulan Desember 1949 Belanda akan mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Oleh karena itu paada tanggal 27 Desember 1949 diadakanlah penandatanganan pengakuan di Amsterdam, Belanda oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautan A.M.J.A. Sasseu, dan Drs. Moh. Hatta. Sedangkan pada waktu yang sama di Jakarta, Indonesia sedang dilaksanakan penandatangannan kedaulatan juga oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tertinggi Mahkota AH.J. Lovink.

Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda ini maka Indonesia berubah bentuk negaranya menjadi negara serikat yakni "Republik Indonesia Serikat (RIS)"


Latar belakang

Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati dan perjanjian Renville. Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintah Republik. Diserukan pula kelanjutan perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara dua pihak.[2]
Menyusul Perjanjian Roem-Royen pada 6 Juli, yang secara efektif ditetapkan oleh resolusi Dewan Keamanan, Mohammad Roem mengatakan bahwa Republik Indonesia, yang para pemimpinnya masih diasingkan di Bangka, bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar untuk mempercepat penyerahan kedaulatan.[3]
Pemerintah Indonesia, yang telah diasingkan selama enam bulan, kembali ke ibukota sementara di Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Demi memastikan kesamaan posisi perunndingan antara delegasi Republik dan federal, dalam paruh kedua Juli 1949 dan sejak 31 Juli–2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya.[4] Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag.
Negosiasi

Perundingan menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer.[5] Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda “dalam waktu sesingkat-singkatnya”, serta Republik Indonesia Serikat memberikan status bangsa paling disukai kepada Belanda. Selain itu, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, serta Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda.[6] Akan tetapi, ada perdebatan dalam hal utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat.
Perundingan mengenai utang luar negeri pemerintah kolonial Hindia Belanda berlangsung berkepanjangan, dengan masing-masing pihak menyampaikan perhitungan mereka dan berpendapat mengenai apakah Indonesia Serikat mesti menanggung utang yang dibuat oleh Belanda setelah mereka menyerah kepada Jepang pada 1942. Delegasi Indonesia terutama merasa marah karena harus membayar biaya yang menurut mereka digunakan oleh Belanda dalam tindakan militer terhadap Indonesia. Pada akhirnya, berkat intervensi anggota AS dalam komisi PBB untuk Indonesia, pihak Indonesia menyadari bahwa kesediaan membayar sebagian utang Belanda adalah harga yang harus dibayar demi memperoleh kedaulatan. Pada 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar 4,3 miliar gulden utang pemerintah Hindia Belanda.[7]
Permasalahan mengenai Papua Barat juga hampir menyebabkan pembicaraan menjadi buntu. Delegasi Indonesia berpendapat bahwa Indonesia harus meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Di pihak lain, Belanda menolak karena mengklaim bahwa Papua Barat tidak memiliki ikatan etnik dengan wilayah Indonesia lainnya.[8] Meskipun opini publik Belanda yang mendukung penyerahan Papua Barat kepada Indonesia, kabinet Belanda khawatir tidak akan dapat meratifikasi Perjanjian Meja Bundar jika poin ini disepakati.[9] Pada akhirnya, pada awal 1 November 1949 suatu kesepakatan diperoleh, status Papua Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.[10]





Sumber :  https://thpardede.wordpress.com/2015/10/09/konferensi-meja-bundar-kmb/
                http://kalalampau.blogspot.co.id/2015/06/sejarah-dan-isi-perjanjian-konferensi.html

Pelajar Sehat Blog


SISTEM TANAM PAKSA DAN PENGARUHNYA 
TERHADAP NUSANTARA









BAB I
PENDAHULUAN

Pemerintah kolonial Belanda menjalankan tanam paksa tersebut karena kas negara kosong, akibat terjadinya beberapa peperangan di Jawa dan kegagalan dalam pajak tanah.  Sehingga timbulah gagasan untuk memeras tanah jajahan yang mempunyai latar belakang pertanian untuk mengisi kekosongan kas negara tersebut. Pencetus gagasan tanam paksa adalah Johannes van den Bosch, seorang penasehat raja Willem I yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jendral di Indonesia. Dia sangat yakin akan keberhasilan gagasannya melihat keadaan tanah di Jawa yang subur dan banyak tenaga kerja yang diambil dari masyarakat desa yang cukup padat. Pada dasarnya tanam paksa itu berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan VOC sewaktu berkuasa dahulu.
Sebagaimana diketahui bahwa sekitar abad XVIII Masehi secara resmi pemerintahan Indonesia pindah dari kekuasaan VOC kepada pemerintah kolonial Belanda. Antara sistem eksploitasi VOC dengan pemerintah kolonial terdapat persamaan yaitu dalam hal penyerahan wajib hasil-hasil pertanian penduduk desa, meskipun cara pelaksanaannya agak berbeda, pemerintah kolonial Belanda secara langsung mengadakan hubungan dengan para petani yang secara efektif menjamin arus tanaman eksport dalam jumlah yang dikehendaki tanpa harus menghubungi terlebih dahulu para bupati dan kepala desa (Sartono;1976;75).
Tanam paksa lebih mengutamakan peningkatan hasil produksi tanaman eksport yang sangat laku di pasaran Eropa. Untuk itu pemerintah kolonial memperkenalkan tanaman eksport kepada petani di Jawa. Maka dalam pelaksanaan tanam paksa itu dipergunakan desa sebagai organisme : yaitu tanah, kerja dan pimpinan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.  Ke tiga faktor itu apabila di organisasi dengan baik dapat memberikan hasil produksi eksport yang tinggi.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sejarah tanam paksa
https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT_hhEa7RcSxabsJYAwGRXQYLO1BjaOAlZ-Zs1yUlJg6rezxoYQfg
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro,1825-1830), Gubernur Jenderal Judo mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan.
Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopitebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belandadisumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.
Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di CirebonJawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
B.     Aturan tanam paksa
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSrCczWwTLmtEzZBTnVBfHgxIYxdNGMCf_KLK1Y_ls3niqyruL3Yg

Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa, antara lain :
  • Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
  • Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
  • Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
  • Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
  • Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
  • Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa

C.    Masalah tanam paksa
Sejak VOC dibubarkan tahun 1799, daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya diambil alih oleh pemerintah kerajaan Belanda. Kebijakan 'Culture Stelsel' dilaksanakan untuk mengeruk kekayaan bumi Indonesia tanpa mau memperhatikan rakyat Indonesia dibawah pimpinan Van Den Bosch. Secara teoritis, peraturan yang ditetapkan dalam sistem tanam paksa tidak memberatkan. Akan tetapi dalam prakteknya, banyak sekali penyimpangan yang dilakukan dalam sistem ini. Penyimpangan pelaksanaan sistem tanam paksa sebagai berikut:
1.      Dalam perjanjian, tanah yang digunakan untuk 'cultur stelsel' adalah seperlima sawah, namun dalam prakteknya dijumpai lebih dari seperlima tanah, yaitu sepertiga dan bahkan setengah dari sawah milik pribumi.
2.      Tanah petani yang dipilih hanya tanah yang subur, sedangkan rakyat hanya mendapat tanah yang tidak subur.
3.      Tanah yang digunakan untuk penanaman tetap saja dikenakan pajak sehngga tidak sesuai dengan perjanjian.
4.      Kelebihan hasil tidak dikembalikan kepada rakyat atau pemilik tanah, tetapi dipaksa untuk dijual kepada pihak Belanda dengan harga yang sangat murah.
5.      Waktu untuk bekerja untuk tanaman yang dikehendaki pemerintah Belanda, jauh melebihi waktu yang telah ditentukan. Waktu yang ditentukan adalah 65 hari dalam setahun, namun dalam pelaksanaannya adalah 200 sampai 225 hari dalam setahun.
6.      Penduduk yang tidak memiliki tanah dipekerjakan di perkebunan Belanda, dengan waktu 3-6 bulan bahkan lebih.
7.      Tanaman pemerintah harus didahulukan baru kemudian menanam tanaman mereka sendiri. Kadang-kadang waktu untuk menanam, tanamannya sendiri itu tinggal sedikit sehingga hasilnya kurang maksimal.
8.      Kerusakan tanaman tetap ditanggung petani.
Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa banyak menyimpang dari ketentuan pokok dan cenderung mengadakan eksploitasi agraris yang semaksimal mungkin. Oleh karena itu, Sistem Tanam Paksa mengakibatkan penderitaan bagi rakyat pedesaan di Pulau Jawa. Adapun penderitaan bangsa Indonesia akibat pelaksanaan sistem Tanam Paksa diantaranya:
1.      Rakyat makin miskin karena sebagian tanah dan tenaganya harus disumbangkan secara cuma-cuma kepada Belanda.
2.      Sawah dan ladang menjadi terlantar karena kewajiban kerja paksa yang berkepanjangan mengakibatkan penghasilan menurun.
3.      Beban rakyat makin berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panen, membayar pajak, mengikuti kerja rodi, serta menanggung risiko apabila panen gagal.
4.      Akibat bermacam-macam beban, menimbulkan tekanan fisik dan mental yang berkepanjangan.
5.      Bahaya kelaparan dan wabah penyakit timbul di mana-mana sehingga angka kematian meningkat drastis. Bahaya kelaparan yang menimbulkan korban jiwa terjadi di daerah Cirebon (1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850). Kejadian itu telah mengakibatkan penurunan jumlah penduduk secara drastis. Di Demak jumlah penduduknya yang semula 336.000 jiwa turun sampai dengan 120.000 jiwa, di Grobogan dari 89.500 turun sampai dengan 9.000 jiwa. Demikian pula yang terjadi di daerah-daerah lain, penyakit busung lapar (hongerudeem) merajalela.



D.    Tokoh-tokoh yang menentang tanam paksa
Pelaksanaan sistem tanam Paksa menyebabkan bangsa Indonesia menderita, sehingga muncul reaksi berupa perlawanan. Pada sisi yg lain, orang-orang Belanda sendiri juga banyak yang menentangnya. Sistem tanam paksa ditentang, baik secara perseorangan maupun melalui parlemen di Negeri Belanda.
Golongan yang menentang tanam paksa di Indonesia sendiri terdiri atas golongan bawah yang merasa iba mendengar keadaan petani yang menderita akibat tanam paksa. Mereka menghendaki agar tanam paksa dihapuskan berdasarkan peri kemanusiaan. Kebanyakan dari mereka diilhami oleh ajaran agama. Sementara itu dari golongan menengah yang terdiri dari pengusaha dan pedagang swasta yang menghendaki agar perekonomian tidak saja dikuasai oleh pemerintah namun bebas kepada penanam modal. Tokoh Belanda yang menentang pelaksanaan Sistem tanam paksa di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1.      Eduard Douwes Dekker (1820–1887)
Eduard Douwes Dekker atau Multatuli sebelumnya adalah seorang residen di Lebak, (Serang, Jawa Barat). Ia sangat sedih menyaksikan betapa buruknya nasib bangsa Indonesia akibat sistem tanam paksa dan berusaha membelanya. Ia mengarang sebuah buku yang berjudul Max Havelaar (lelang kopi perdagangan Belanda) dan terbit pada tahun 1860. Dalam buku tersebut, ia melukiskan penderitaan rakyat di Indonesia akibat pelaksanaan sistem tanam paksa. Selain itu, ia juga mencela pemerintah Hindia-Belanda atas segala kebijakannya di Indonesia. Eduard Douwes Dekker mendapat dukungan dari kaum liberal yang menghendaki kebebasan. Akibatnya, banyak orang Belanda yang mendukung penghapusan Sistem Tanam Paksa.
2.      Baron van Hoevell (1812–1870)
Selama tinggal di Indonesia, Baron van Hoevell menyaksikan penderitaan bangsa Indonesia akibat sistem tanam paksa. Baron van Hoevell bersama Fransen van de Putte menentang sistem tanam paksa. Kedua tokoh itu juga berjuang keras menghapuskan sistem tanam paksa melalui parlemen Belanda.
3.      Fransen van der Putte (1822-1902)
Fransen van der putte yang menulis 'Suiker Contracten' sebagai bentuk protes terhadap kegiatan tanam paksa.
4.      Golongan Pengusaha
Golongan pengusaha menghendaki kebebasan berusaha, dengan alasan bahwa sistem tanam paksa tidak sesuai dengan ekonomi liberal. Akibat reaksi dari orang-orang Belanda yang didukung oleh kaum liberal mulai tahun 1865 sistem tanam paksa dihapuskan. Penghapusan sistem tanam paksa diawali dengan penghapusan kewajiban penanaman nila, teh, kayu manis (1965), tembakau (1866), tanaman tebu (1884) dan tanaman kopi (1916). Hasil dari perdebatan di parlemen Belanda adalah dihapuskannya cultuur stelsel secara bertahap mulai tanaman yang paling tidak laku sampai dengan tanaman yang laku keras di pasaran Eropa. Secara berangsur-angsur penghapusan cultuurstelsel adalah sebagai berikut.
·         Pada tahun 1860, penghapusan tanam paksa lada.
·         Pada tahun 1865, penghapusan tanam paksa untuk the dan nila.
·         Pada tahun 1870, hampir semua jenis tanam paksa telah dihapuskan.
Karena banyaknya protes dan reaksi atas pelaksanaan sistem tanam paksa yang tidak berperikemanusiaan tidak hanya di negara Indonesia namun di negeri Belanda, maka sistem tanam paksa dihapuskan dan digantikan oleh politik liberal kolonial.

E.     Dampak tanam paksa
Bagi Belanda
1)      Meningkatnya hasil tanaman ekspor dari negeri jajahan dan dijual Belanda di pasaran Eropa.
2)      Perusahaan pelayaran Belanda yang semula hampir mengalami kerugian, tetapi pada masa tanam paksa mendapatkan keuntungan.
3)      Belanda mendapatan keuntungan yang besar, keuntungantanam paksa pertama kali pada tahun 1834 sebesar 3 juta gulden, pada tahun berikutnya rata-rata sekitar 12 sampai 18 juta gulden.
4)      Kas belanda yang semula kosong dapat dipenuhi.
5)      Penerimaan pendapatan melebihi anggaran belanja.
6)      Belanda tidak mengalami kesulitan keuangan lagi dan mampu melunasi utang-utang Indonesia.
7)      Menjadikan Amsterdam sebagai pusat perdagangan hasil tanaman tropis.
Bagi Indonesia
1)      Kemiskinan dan penderitaan fisik dan mental yang berkepanjangan.
2)      Beban pajak yang berat.
3)      Pertanian, khusunya padi banyak mengalami kegagalan panen.
4)      Kelaparan dan kematian terjadi di mana-mana.
5)      Pemaksaan bekerja sewenang-wenang kepada penduduk pribumi.
6)      Jumlah penduduk Indonesia menurun.
7)      Segi positifnya, rakyat Indonesia mengenal teknik menanam jenis-jenis tanaman baru.
8)      Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang laku dipasaran ekspor Eropa.
9)      Memperkenalkan teknoligo multicrops dalam pertanian.

F.     Pengaruh tanam paksa di masyarakat

1.      Bidang Sosial
a.       Dalam bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. (Sartono, 1987: 321).
b.      Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri.Penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.
c.       Tanam paksa secara tidak sengaja juga membantu kemajuan bagi bangsa Indonesia, dalam hal mempersiapkan modernisasi dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan partikelir bagi bangsa Indonesia sendiri.
d.      Peranan bahasa melayu dan bahasa daerah dikalangan penguasa.

2.      Bidang Ekonomi
a.       Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula.
b.      Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.(Burger, 1977: 18).
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial.







BAB III
KESIMPULAN

Cultuurstelsel (harfiah: Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budaya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur JenderalJohannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopitebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.

Ini ada cuplikan video kerja paksa pada jaman Belanda..





DAFTAR  PUSTAKA

http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2012/09/sistem-tanam-paksa-dan-dampaknya.html
http://mahardikafalsmania.blogspot.com/2012/09/sistem-tanam-paksa.html
http://pemudamasalalu.blogspot.com/2012/02/dampak-pelaksanaan-sistem-tanam-paksa.html


SUMBER : http://saddamsyaifulloh.blogspot.co.id/2013_09_01_archive.html